Minggu, 10 Maret 2013

PROFIL BADAN KEBIJAKAN FISKAL (BKF)


Ringkasan Sejarah Badan Kebijakan Fiskal

Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN yang dilakukan sejak awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970. Serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah ini dilakukan oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan, dan selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Selanjutnya untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Sesuai dengan perkembangan zaman, maka dirasakan Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN sangat erat kaitannya tidak saja dengan perkembangan keuangan negara, tetapi juga dengan perkreditan dan neraca pembayaran, sehingga pada tahun 1987 dibentuklah unit setingkat eselon I, yaitu Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP) yang merupakan penggabungan tugas pokok dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, yang dituangkan dalam Keppres Nomor 36 Tahun 1987, tentang Susunan dan Organisasi Departemen, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/KMK.01/1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran.

Setelah berjalan lebih kurang empat tahun, susunan dan uraian tugas BAKNP&NP lebih dikembangkan dengan memasukkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1993, tanggal 6 Januari 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Analisa Keuangan dan Moneter, selanjutnya nama BAKNP&NP diubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM). BAKM mempunyai empat biro, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan.

Seiring dengan berjalannya waktu, Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) dengan Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000, tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan tanggal 3 Januari 2001, BAKM disempurnakan dan namanya diganti menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF), dengan memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat Analisa Belanja Negara.

Untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi di Departemen Keuangan, maka pada tanggal 23 Juni 2004 dilaksanakannya reorganisasi. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) adalah unit eselon I di Departemen Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2004 dan merupakan penggabungan dari beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Adapun Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.

Dengan adanya reorganisasi di Departemen Keuangan, pada tahun 2006 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 nama Bapekki berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan.

Kemudian seiring dengan berlakunya reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi BKF sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan maka struktur organisasi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal menjadi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional, dan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal.

Visi dan Misi

Visi Badan Kebijakan Fiskal adalah :
Menjadi unit terpercaya dalam perumusan kebijakan fiskal yang antisipatif dan responsif.

Misi Badan Kebijakan Fiskal adalah :
1. Menyajikan informasi dan pemantauan ekonomi dan sektor keuangan yang terkini
2. Mewujudkan rumusan kebijakan pendapatan Negara, APBN, serta ekonomi makro yang dipercaya dengan didukung hasil kajian (research based policy)
3. Mewujudkan pengelolaan risiko fiskal yang pasti dan terukur
4. Mewujudkan pelaksanaan kerjasama ekonomi dan keuangan internasional yang memberikan manfaat bagi kebijakan fiskal dan perekonomian
5. Mewujudkan SDM yang profesional melalui peningkatan kompetensi dan disiplin pegawai
6. Memutakhirkan instrumen kebijakan yang terkini dan aplikati



Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.

1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal;
2. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal;
4. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.

Struktur Organisasi

BKF terdiri dari 7 unit eselon II, yaitu:
1. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)
2. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)
3. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM)
4. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF)
5. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM)
6. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB)
7. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal

Di samping jabatan-jabatan struktural, BKF juga memiliki jabatan fungsional Peneliti.


Sarana Pendukung

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggung-jawabkan, BKF didukung dengan teknologi sistem informasi internet dan secara bertahap terus dilakukan upaya-upaya perbaikan melalui penyempurnaan perangkat lunak, pengembangan jaringan maupun mengganti perangkat keras yang lebih canggih, serta upaya pembangunan Sistem Informasi Fiskal secara online.

BKF juga didukung oleh perpustakaan online (http://pustaka.fiskal.depkeu.go.id), dengan penerapan sistem komputerisasi, yang memiliki lebih dari 7000 koleksi buku dengan 4.500 judul, yang terdiri dari buku-buku ilmiah, termasuk textbook, jurnal ekonomi dalam dan luar negeri, buletin ekonomi, kumpulan peraturan perundang-undangan, serta majalah-majalah ilmu pengetahuan lainnya.

Di samping itu, Badan Kebijakan Fiskal juga telah menerbitkan berbagai buku ilmiah dan hasil penelitian antara lain Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Kebijakan Fiskal tentang Pemikiran, Konsep dan Implementasi, Sinopsis (Hasil Penelitian : 1999 - 2003), Jurnal Keuangan dan Moneter (2004), Kajian Ekonomi dan Keuangan (2004), Studi Efektifitas Desentralisasi Fiskal Terhadap Kinerja Ekonomi Daerah (2004), Analisis Terhadap Financial Engineering Yang Dilakukan BUMN Dalam Rangka Meningkatkan Nilai Perusahaan (2004), Studi Komparasi Manajemen Pengkajian dan Penelitian di Indonesia Dalam Rangka Efisiensi dan Efektivitas Perumusan Kebijakan Fiskal (2004), Monitoring Kerjasama Penelitian Dengan Perguruan Tinggi Negeri (2004), A Study On Distribution Channel Alternatives For Retail Government Bond, Survai Transparansi Fiskal di Beberapa Daerah Sebagai Bahan Penyusunan Laporan ke Lembaga Internasional (2004), Dampak Sosial Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan (2004), Laporan Akhir Studi Dampak Sosial, Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan (2004), Assessment Terhadap Contingent Liability Dari Beberapa Kegiatan Quasy Fiscal Tertentu, Dampak Sosial, Ekonomi dan Evaluasi Belanja Daerah dan Proyek Pembangunan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar